Kelola keuangan & pajak online shop
Bismillah, mari catat usaha hari ini.
PPh Final UMKM 0.5%
Berdasarkan PP 55/2022,
omzet ≤ Rp4.8M/tahun dikenakan PPh Final 0.5%. Omzet ≤ Rp500jt
pertama tidak dikenakan pajak (opsional).
PPN 11%
Dikenakan jika sudah PKP (omzet >
Rp4.8M/tahun). PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.
PPh 21
Pajak atas penghasilan karyawan.
Tarif progresif 5% - 35% sesuai PTKP & PKP.
Pelaporan Coretax
Lapor via
coretaxdjp.pajak.go.id. Batas lapor SPT Masa: tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Tahunan:
31 Maret.
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Status "Sebagian" muncul otomatis saat catat pembayaran cicilan lewat menu "Bayar pemasok".
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Upload gambar tanda tangan
PNG transparan, maks. 2 MB
Upload gambar tanda tangan
PNG transparan, maks. 2 MB
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Seret gambar ke sini
atau ketuk area ini (maks. 10 MB)
Nota berhasil dicatat